Jumat, 30 Juli 2010

Zakat : untung hanya 2,5%

Pernahkah Anda berhitung, seberapa besarkah sebenarnya yang diwajibkan Allah atas harta yang kita dapat ? besar manakah antara yang diwajibkan Allah untuk orang lain dengan yang diberikan-Nya untuk kita ?.
Segala puji hanya milik Allah. Sebenarnya yang diminta Allah hanya 2,5%,sedangkan yang diberikan kepada kita 97,5% atau 39 kali-nya untuk dinikmati bersama keluarga. Jadi, jika seandainya uang Rp 1 juta, maka yang diwajibkan Allah hanya Rp. 25.000,- sedangkan yang kita bawa pulang jauh lebih besar, yakni Rp. 975.000,-. Belum lagi tambahan bonus, berupa janji Allah untuk memberikan keberkahan atas harta yang telah dikeluarkan zakatnya. Tapi ternyata tidak jarang yang menang justru syetan. Kita lebih suka menuruti nafsu daripada melaksanakan perintah-Nya. Na’udzubillah.
Pernahkah Anda bayangkan, bagaimana jika Allah mengubah ketentuan-Nya. Bahwa kita harus memberikan 97,5% dari harta yang kita dapatkan, 2,5% sisanya baru untuk kita. Tidak ada protes. Jika tidak mau, tidak akan masuk surga. Kita mau apa ?
Maha besar Allah yang sangat menyayangi kita, dan melindungi kita dari memakan hak orang lain.
Mari kita sambut Ramadhan dengan kesiapan diri untuk melaksanakan apa yang diperintah Allah dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Mari kita laksanakan bulan latihan ini dengan sungguh-sungguh. Kemudian kita buktikan keberhasilan latihan ini dengan melaksanakan perintah Allah yang sesungguhnya tidak terlalu berat, yakni berzakat, mengeluarkan sebagian kecil dari harta kita, sebagai bukti ketatan pada-Nya. Takutlah atas ancaman-Nya jika kita tidak melaksanakan apa yang diperintahkan atas harta yang kita miliki. Allah mengancam akan merampas harta dari kita dengan cara-Nya sendiri. Tidak ada lagi tawar menawar dan transaksi. Harta tetap akan hilang, namun tidak mendatangkan pahala maupun keuntungan bagi kita.
Sebagai bagian akhir dari tulisan singkat ini, marilah kita renungkan firman Allah SWT dalam Surat Ibrahim (14) ayat 31, yang artinya :
“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada jual beli (tawar menawar) dan persahabatan (kasih sayang)”.
Semoga Allah SWT senantiasa menyelamatkan kita dari ancaman-Nya. Amin.
Wallahua’lam.

Ramadhan, saatnya menakar ketaatan kita

Kurang dari 1 bulan ke depan kita akan segera memasuki Ramadhan, syahrussiyam. Bulan dimana kita akan ditempa dengan berlatih meninggalkan perkara-perkara haram serta sebagian apa yang dihalalkan oleh Allah bagi kita, dari terbit fajarhingga menjelang waktu maghrib. Sebulan penuh latihan ini harus diikuti dengan sungguh-sungguh oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan menjalankannya.
Rangkaian latihan pengendalian diri ini bertujuan agar derajat ketaatan kita kepada Allah SWT semakin meningkat. Puasa yang dilaksanakan dengan bersungguh-sungguh, dengan i‾manan wahtisa‾ban akan menghantarkan manusia menjadi insan yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah : 183-184). Yakni suatu derajat ketaatan yang tinggi, dimana soerang muslim senantiasa melaksanakan apa yang diperintah Allah dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya, bahkan jika harus bertentangan dengan nafsunya sekalipun.
Rangkaian puasa yang dijalankan kemudian ditutup dengan test awal keberhasilan latihan yang dijalankan sebulan penuh, yakni kewajiban berzakat. Khususnya zakat mal. Banyak yang berhasil melalui tahapan test dari Allah ini dengan baik dan sukses. Namun tidak sedikit pula yang gagal di tengah, atau bahkan di akhir prosesi latihan ketakwaan ini. Ketika kewaiban zakat datang kepadanya, seseorang akan berusaha sekuat tenaga untuk ‘menawar’-nya dengan berbagai alasan, dan jika mungkin terlepas dari kewajiban zakat. Nampak sekali bahwa dia lebih mencintai harta (dunia) nya melebihi ketaatan pada Allah. Renungkan sindiran Allah :
“dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr (89) : 20)
Padahal hanya Allah saja yang lebih pantas dicintai dan dilaksanakan perintah-Nya.
Ingatlah bahwa apapun yang terjadi di muka bumi ini hanyalah sebagai ujian bagi kita, hamba-hamba Allah.
Dia menguji setiap hamba, untuk mengetahui siapakah yang paling layak mendapat imbalan surga dengan segala kenikmatannya?
Dia juga menyiapkan ancaman siksa bagi mereka yang ternyata menghabiskan kesempatan hidupnya hanya untuk ingkar kepada Allah.
Semoga Allah SWT senantiasa menyelamatkan kita dari ancaman-Nya. Amin.
Wallahua’lam.

Selasa, 15 Juni 2010

Pemberdayaan berbasis Jama’ah dhuafa

Terkadang memang kondisi jama’ah masjid kita didominasi para dhuafa. Sehingga sulit rasanya jika kita akan menggunakan cara pertama berupa penggalangan dana ZIS. Alih-alih mau diarahkan untuk berzakat, bahkan rata-rata masyarakat (jama’ah masjid) dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
Kondisi ini tidak perlu menyurutkan semangat kita dalam memberdayakan ekonomi jama’ah. Ada contoh baik dalam mengatasi kondisi ini. Sebuah kelompok pengajian di daerah Sidoarjo yang memiliki jumlah jama’ah mencapai 500 orang. Kelompok pengajian dhuafa tersebut awalnya menghadapi permasalahan pendanaan dalam kegiatannya. Berkat kreatifitas pimpinannya, dibentuklah kelompok-kelompok kecil jama’ah berdasarkan lokasi tempat tinggalnya. Kemudian disepakatilah bahwa setiap orang anggota jama’ah diberi tanggung jawab untuk merawat sekurang-kurangnya 5 bibit tanaman tomat dan 5 bibit tanaman cabe.
Secara ber giliran sang Ustadz melakukan inspeksi bersama ahli dari pertanian kepada kelompok-kelompok jama’ahnya. Kunjungan ini berfungsi ganda. Sebagai wahana meningkatkan kemampuan jama’ah dalam merawat bibit tomat dan cabe, sekaligus mempererat silaturahim antara sang Ustadz dengan jama’ahnya.
Dalam hal hasilnya, jama’ah diperkenankan untuk mengambil hasil seperlu kebutuhannya. Kemudian sisanya diinfaq-kan kepada jama’ah. Anda bisa bayangkan berapa hasilnya? Metode sederhana ini ternyata mampu menghasilkan 1 ton dalam setiap panen cabe/tomat. Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana bisa ? jawabanya, bisa saja. Coba Anda hitung, jika 1 orang merawat 5 tanaman tomat dan 5 tanaman cabe, kemudian masing-masing tanaman katakanlah berbuah 0,25 kg saja berarti perorang menghasilkan + 1 kg tomat dan + 1 kg cabe per tahun. Sebagian hasil dapat dinikmati, sebagian dikumpulkan kepada jama’ah. Dengan jumlah jama’ah 500 orang, maka dengan tingkat keberhasilan 50% saja berarti setiap tahun terkumpul dana senilai 250kg tomat dan 250kg cabe.
Setelah berlangsung 2-3 tahun, mereka kini telah memiliki ambulans. Subhanallah!. Inilah salah satu contoh pemberdayaan ekonomi ummat berbasis jama’ah.

Selasa, 18 Mei 2010

Tesis : Mixed Style dalam Manajemen Fundrising

ABSTRAK

Kehadiran Badan Amil Zakat yang di-launching sejak lahirnya Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, ternyata belum mampu mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia secara signifikan. Sampai dengan tahun 2005, zakat yang berhasil dikelola oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia, BAZ maupun LAZ, masih berkisar 10% dari potensi yang ada. Di sisi yang lain, keberadaan BAZ Jatim yang telah berhasil meningkatkan pengumpulan dana ZIS-nya hingga mencapai 300% dalam kurun waktu 3 tahun. Penelitian ini bertolak pada satu pertanyaan mayor : Bagaimana model alternatif manajemen fundrising pada Badan Amil Zakat ? Untuk memahami hal tersebut, maka penelitian ini berusaha menjawab dua pertanyaan minor : (1) bagaimana profil kegiatan fundrising BAZ Jatim ? (2) faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi keberhasilan fundrising ? Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana model alternatif manajemen fundrising yang dapat meningkatkan pengumpulan pada Badan Amil Zakat.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dilakukan penelitian kualitatif dengan pendekatan kepuasan pelanggan dan manajemen pemasaran. Untuk mengumpulkan data digunakan wawancara mendalam, pengamatan partisipatif (partisipatory observation) dan telaah terhadap dokumen. Para informan dipilih dengan metode purposive sampling and snowball sampling dari tim fundrising Kantor BAZ Jatim, yang meliputi juru penerang (marketing), juru pungut (collector), kepala divisi umum dan staf keuangan. Untuk melengkapi data yang didapat, peneliti membandingkan dengan hasil wawancara yang diperoleh dari narasumber eksternal, para pengguna jasa BAZ Jatim, yakni para donatur, koordinator donatur dan pengurus Unit Pengumpul Zakat.
Dari penelitian ini didapatkan adanya model alternatif manajemen fundrising, mixed style, yang memadukan antara model pendekatan pemerintah yang instruktif dengan model manajemen fundrising lembaga modern yang menjadikan customer sebagai subyek dalam aktivitas organisasi.
Positioning organisasi BAZ yang unik serta lingkup sasaran fundrising yang khas, menuntut pengelola BAZ untuk berupaya mengoptimalkan potensi kekuatan instruktif-birokratik yang dimiliki serta berupaya mengenali serta memenuhi berbagai value yang menjadi harapan para customer-nya.

Kata kunci : model alternatif, manajemen fundrising, Badan Amil Zakat

Senin, 10 Mei 2010

Karakteristik Pangsa Pasar BAZ

Pangsa pasar atau target marketing Badan Amil Zakat (BAZ) berbeda dengan LAZ. Padahal, kesuksesan marketing BAZ sangat dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan terhadap sasaran/target. Oleh karenanya, BAZ yang lebih berorientasi pada pasar PNS harus menyadari karakteristik market-nya.
Indoktrinasi birokrasi yang telah berlangsung bertahun-tahun dalam diri setiap personel pemerintah, membawa dampak tersendiri dalam independensi seseorang ketika menerima tawaran 'produk' baru. Apalagi yang secara vertical terhubung dengan perundangan negara.
Pada sisi lain, nuansa otonomi daerah, bagi beberapa orang dianggap telah membuka ventilasi baru dalam 'pengap'-nya kungkungan struktural yang terjadi selama ini. Semangat untuk berani berbeda dengan pimpinan, keinginan untuk dilayani, semakin terbuka dalam situasi seperti saat ini.
Dua hal inilah yang secara langsung maupun tidak, telah mewarnai karakterisktik aparatur pemerintah pada dewasa ini.
Ditambah lagi dengan produk hukum (perundangan) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengelolaan zakat masih kurang tegas. Tidak adanya sanksi bagi para wajib zakat yang mengingkari Perundangan ini, menjadi sumber permasalahan tersendiri bagi para pengelola BAZ.

Selasa, 27 April 2010

Marketing zakat pada Badan Amil Zakat

Pada era otonomi yang semakin berkembang saat ini, keberhasilan marketing zakat pada Badan Amil Zakat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan instruktif saja. Namun juga dengan customer service yang baik. Setidaknya inilah yang pernah dialami oleh BAZ Jawa Timur.
Pada awal berdirinya, sekitar medio tahun 2000, BAZ Jatim telah di'fasilitasi' pemerintah dengan Instruksi Gubernur yang berisi ajakan berzakat serta pemotongan infaq bagi para PNS di lingkungan Unit Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun, dari sekitar 250 UPTD Pemerintah Jatim, kurang dari 40% yang merespon instruksi tersebut. Banyak alasan yang dikemukakan, tapi tetap pada satu kesimpulan bahwa cara 'instruktif' saja kurang mempan. Apalagi tidak adanya ancaman hukuman/sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
Memang hal ini juga dipengaruhi oleh ketidakjelasan aspek ketegasan hukum dalam UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi pijakan Instruksi tersebut. Bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa hanya UU tentang zakat sajalah yang tidak memiliki daya ikat/mengharuskan kepada sasaran (baca: muzakki) untuk menunaikan kewajibannya (berzakat). Semua dikembalikan pada kesadaran masing-masing.
Atas kenyataan inilah, kekuatan 'customer service' harus lebih dikemukakan. Pengelola Badan Amil Zakat (BAZ) dituntut harus lebih kreatif dalam menarik customer (baca:calon muzakki/donatur-nya).
Pendekatan service-humanistic yang berorientasi pada customer satisfaction harus terus diupayakan. Walaupun pendekatan instruktif-birokratik harus juga tetap dipertahankan. Karena memang pangsa pasar Badan Amil Zakat, yang notebene adalah para PNS/Karyawan pemerintah memiliki karakteristik yang berbeda.