Tampilkan postingan dengan label pengelolaan zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengelolaan zakat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juni 2010

Pemberdayaan berbasis Jama’ah dhuafa

Terkadang memang kondisi jama’ah masjid kita didominasi para dhuafa. Sehingga sulit rasanya jika kita akan menggunakan cara pertama berupa penggalangan dana ZIS. Alih-alih mau diarahkan untuk berzakat, bahkan rata-rata masyarakat (jama’ah masjid) dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
Kondisi ini tidak perlu menyurutkan semangat kita dalam memberdayakan ekonomi jama’ah. Ada contoh baik dalam mengatasi kondisi ini. Sebuah kelompok pengajian di daerah Sidoarjo yang memiliki jumlah jama’ah mencapai 500 orang. Kelompok pengajian dhuafa tersebut awalnya menghadapi permasalahan pendanaan dalam kegiatannya. Berkat kreatifitas pimpinannya, dibentuklah kelompok-kelompok kecil jama’ah berdasarkan lokasi tempat tinggalnya. Kemudian disepakatilah bahwa setiap orang anggota jama’ah diberi tanggung jawab untuk merawat sekurang-kurangnya 5 bibit tanaman tomat dan 5 bibit tanaman cabe.
Secara ber giliran sang Ustadz melakukan inspeksi bersama ahli dari pertanian kepada kelompok-kelompok jama’ahnya. Kunjungan ini berfungsi ganda. Sebagai wahana meningkatkan kemampuan jama’ah dalam merawat bibit tomat dan cabe, sekaligus mempererat silaturahim antara sang Ustadz dengan jama’ahnya.
Dalam hal hasilnya, jama’ah diperkenankan untuk mengambil hasil seperlu kebutuhannya. Kemudian sisanya diinfaq-kan kepada jama’ah. Anda bisa bayangkan berapa hasilnya? Metode sederhana ini ternyata mampu menghasilkan 1 ton dalam setiap panen cabe/tomat. Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana bisa ? jawabanya, bisa saja. Coba Anda hitung, jika 1 orang merawat 5 tanaman tomat dan 5 tanaman cabe, kemudian masing-masing tanaman katakanlah berbuah 0,25 kg saja berarti perorang menghasilkan + 1 kg tomat dan + 1 kg cabe per tahun. Sebagian hasil dapat dinikmati, sebagian dikumpulkan kepada jama’ah. Dengan jumlah jama’ah 500 orang, maka dengan tingkat keberhasilan 50% saja berarti setiap tahun terkumpul dana senilai 250kg tomat dan 250kg cabe.
Setelah berlangsung 2-3 tahun, mereka kini telah memiliki ambulans. Subhanallah!. Inilah salah satu contoh pemberdayaan ekonomi ummat berbasis jama’ah.

Senin, 10 Mei 2010

Karakteristik Pangsa Pasar BAZ

Pangsa pasar atau target marketing Badan Amil Zakat (BAZ) berbeda dengan LAZ. Padahal, kesuksesan marketing BAZ sangat dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan terhadap sasaran/target. Oleh karenanya, BAZ yang lebih berorientasi pada pasar PNS harus menyadari karakteristik market-nya.
Indoktrinasi birokrasi yang telah berlangsung bertahun-tahun dalam diri setiap personel pemerintah, membawa dampak tersendiri dalam independensi seseorang ketika menerima tawaran 'produk' baru. Apalagi yang secara vertical terhubung dengan perundangan negara.
Pada sisi lain, nuansa otonomi daerah, bagi beberapa orang dianggap telah membuka ventilasi baru dalam 'pengap'-nya kungkungan struktural yang terjadi selama ini. Semangat untuk berani berbeda dengan pimpinan, keinginan untuk dilayani, semakin terbuka dalam situasi seperti saat ini.
Dua hal inilah yang secara langsung maupun tidak, telah mewarnai karakterisktik aparatur pemerintah pada dewasa ini.
Ditambah lagi dengan produk hukum (perundangan) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengelolaan zakat masih kurang tegas. Tidak adanya sanksi bagi para wajib zakat yang mengingkari Perundangan ini, menjadi sumber permasalahan tersendiri bagi para pengelola BAZ.

Selasa, 27 April 2010

Marketing zakat pada Badan Amil Zakat

Pada era otonomi yang semakin berkembang saat ini, keberhasilan marketing zakat pada Badan Amil Zakat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan instruktif saja. Namun juga dengan customer service yang baik. Setidaknya inilah yang pernah dialami oleh BAZ Jawa Timur.
Pada awal berdirinya, sekitar medio tahun 2000, BAZ Jatim telah di'fasilitasi' pemerintah dengan Instruksi Gubernur yang berisi ajakan berzakat serta pemotongan infaq bagi para PNS di lingkungan Unit Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun, dari sekitar 250 UPTD Pemerintah Jatim, kurang dari 40% yang merespon instruksi tersebut. Banyak alasan yang dikemukakan, tapi tetap pada satu kesimpulan bahwa cara 'instruktif' saja kurang mempan. Apalagi tidak adanya ancaman hukuman/sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
Memang hal ini juga dipengaruhi oleh ketidakjelasan aspek ketegasan hukum dalam UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi pijakan Instruksi tersebut. Bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa hanya UU tentang zakat sajalah yang tidak memiliki daya ikat/mengharuskan kepada sasaran (baca: muzakki) untuk menunaikan kewajibannya (berzakat). Semua dikembalikan pada kesadaran masing-masing.
Atas kenyataan inilah, kekuatan 'customer service' harus lebih dikemukakan. Pengelola Badan Amil Zakat (BAZ) dituntut harus lebih kreatif dalam menarik customer (baca:calon muzakki/donatur-nya).
Pendekatan service-humanistic yang berorientasi pada customer satisfaction harus terus diupayakan. Walaupun pendekatan instruktif-birokratik harus juga tetap dipertahankan. Karena memang pangsa pasar Badan Amil Zakat, yang notebene adalah para PNS/Karyawan pemerintah memiliki karakteristik yang berbeda.